![]() |
| Kantor Bulog Bima |
Bima, TM – Dugaan praktik tidak transparan dalam proses pemasukan jagung ke gudang Bulog di Kabupaten Bima terus menjadi sorotan. Isu terkait konspirasi jual beli surat jalan atau surat rekomendasi mencuat setelah sejumlah petani mengeluhkan adanya ketidakadilan dalam sistem antrean.
Sejumlah petani mengaku dirugikan dengan adanya dugaan praktik tersebut. Mereka menilai proses yang seharusnya berjalan adil justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu melalui prosedur yang diduga fiktif di tingkat bawah.
“Kalau memang benar ada jual beli surat, ini sangat merugikan kami sebagai petani kecil. Kami harus antre lama, sementara yang lain bisa langsung masuk,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bulog Bima, Alfan Ghazali, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli surat jalan tidak dibenarkan dan telah menjadi perhatian serius pihaknya bersama aparat penegak hukum.
“Kami dari pihak Bulog dan Polri sudah menekankan bahwa tidak diperbolehkan memperjualbelikan surat jalan tersebut. Apabila ada oknum pegawai kami atau anggota Polri yang melakukan hal tersebut, segera laporkan ke kami, karena ini sudah menjadi atensi dari Karo SDM Polda dan tim dari Mabes Polri,” tegas Alfan Minggu (12/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya petani, jika menemukan adanya pungutan liar atau permintaan sejumlah uang dalam proses tersebut.
“Bila ada yang dimintakan sejumlah uang, silakan laporkan ke kami,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pihak Bulog bersama aparat kepolisian berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam tata niaga jagung, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, para petani berharap agar pengawasan di lapangan benar-benar diperketat, sehingga praktik-praktik yang merugikan tidak lagi terjadi dan distribusi hasil pertanian dapat berjalan secara adil. (Red)


