![]() |
| Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima, saat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan status aset daerah. Kali ini, peninjauan dilakukan di kawasan pesisir Kolo, Kecamatan Asakota, |
Kota Bima, TM – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima kembali turun langsung ke lapangan untuk memastikan kejelasan status aset daerah. Kali ini, peninjauan dilakukan di kawasan pesisir Kolo, Kecamatan Asakota, tepatnya di perairan So Sanau, Lingkungan Bonto, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Lokasi yang ditinjau merupakan lahan pesisir seluas kurang lebih 12 are yang selama ini dimanfaatkan oleh kelompok nelayan lokal sebagai area tambatan dan sandaran perahu, terutama saat musim angin barat.
Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Edi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan proses pengembalian lahan yang selama ini dikelola masyarakat, agar kembali menjadi aset resmi Pemerintah Kota Bima.
“Nelayan telah sepakat menyerahkan lahan ini kepada Pemkot Bima untuk dikelola sebagai aset daerah. Ke depan, diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Edi.
Sementara itu, Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, mengungkapkan bahwa sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai lokasi pembuatan dan perbaikan kapal milik warga. Namun, seiring perkembangan kawasan pesisir dan meningkatnya aktivitas nelayan, lokasi tersebut dinilai strategis untuk dikelola secara lebih optimal oleh pemerintah daerah.
“Lahan ini sudah dipatok dan tinggal difinalisasi melalui dokumen resmi sebagai aset daerah. Potensinya besar, baik untuk aktivitas tambatan perahu maupun bongkar muat hasil perikanan,” jelas Abdul Rabbi.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan kondisi pesisir akibat reklamasi membuat kawasan tersebut semakin aman digunakan nelayan, khususnya saat musim angin barat.
Lebih lanjut, Pansus menilai lokasi ini sangat layak dikembangkan menjadi pelabuhan rakyat atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Selain aktivitas nelayan yang cukup tinggi, infrastruktur pendukung seperti pabrik es (cold storage) telah tersedia. Bahkan akses menuju lokasi telah dihibahkan oleh pemilik lahan dan dapat digunakan selama 24 jam.
“Ini peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan ini bisa menjadi pusat aktivitas perikanan sekaligus sumber PAD baru bagi daerah,” tambah Edi.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir anggota Pansus lainnya yakni Yogi Prima Ramadhan, Asnah Madilau, M. Amin, Firmansyah, dan Aswin.
Pansus menegaskan, langkah selanjutnya adalah mendorong percepatan legalisasi aset melalui dokumen resmi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperjelas status kepemilikan aset, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan di kawasan pesisir Kolo. (Red)


