-->
×

Pemuda Kota Bima Kecam Pernyataan Kadis Perkim, Desak Evaluasi dan Siap Lakukan Konsolidasi

Thursday, March 26, 2026 | March 26, 2026 WIB | 2026-03-26T13:46:00Z

Pemuda Kota Bima, Nabil

Kota Bima, TM – Pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima terkait kondisi rumah pasangan suami istri di Kampung Sigi, Kelurahan Paruga, menuai kritik keras dari kalangan pemuda.


Salah satu pemuda Kota Bima, Nabil, menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil, khususnya warga yang membutuhkan bantuan perumahan.


Nabil menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi besar-besaran sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dinilai menyakitkan tersebut.


“Saya akan melakukan konsolidasi untuk melawan pernyataan itu, Pak Kadis,” tegasnya.


Ia juga menyebut bahwa pernyataan Kadis Perkim menjadi pemicu munculnya gelombang perlawanan dari masyarakat, terutama pemuda yang peduli terhadap nasib warga kurang mampu.


“Ini adalah lonceng perlawanan. Wali Kota Bima harus bertanggung jawab atas narasi yang mengatasnamakan Pemkot Bima, yang menyebut tidak ada program bedah rumah untuk warga,” ujarnya.


Lebih lanjut, Nabil mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak sensitif terhadap persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.


“Sebagai pemuda Kota Bima, saya merasa malu dengan pernyataan tersebut,” ungkapnya.


Ia pun mendesak agar Pemerintah Kota Bima segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Perkim, termasuk mempertimbangkan langkah mutasi sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang terjadi.


Sebelumnua Kepala Dinas Perkim Kota Bima, Agus Purnama, menjelaskan bahwa bantuan bedah rumah bagi pasutri tersebut masih dalam tahap pendataan dan baru akan diusulkan pada tahun anggaran 2027.


“Untuk tahun ini dilakukan pendataan dulu, kemudian diusulkan agar bisa masuk tahun 2027,” ujarnya, dilansir JangkaBima.com Rabu (25/3/2026).


Ia menegaskan, pernyataan sebelumnya yang menyebut “masih dalam koordinasi” tidak serta-merta berarti program tersebut akan direalisasikan pada 2026. Menurutnya, setiap program harus melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.


“Koordinasi itu bukan berarti langsung masuk program tahun ini. Ada proses yang harus dilalui,” tegasnya.


Agus juga menjelaskan bahwa secara aturan, program bedah rumah tidak bisa diusulkan secara mendadak dalam tahun berjalan. Usulan harus diajukan pada tahun sebelumnya agar dapat masuk dalam penganggaran.


“Tidak bisa masuk program 2026 karena pengusulannya harus dilakukan pada tahun sebelumnya. Itu mekanismenya,” jelasnya. (Red)

×