![]() |
| Iustrasi Tambora Media / Al |
Kota Bima, TM – Kejaksaan Negeri Bima menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Bima. Berkas tersebut dikirim oleh penyidik Polres Bima Kota pada Kamis sore, 26 Maret 2026.
Sebanyak tujuh berkas untuk tujuh tersangka telah diterima, sementara dua berkas lainnya masih dalam proses pelengkapan oleh penyidik. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp39 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Dwi Kurniawan Kusuma Putra membenarkan pengiriman tahap pertama tersebut.
“Iya, benar sudah dikirim tahap pertama tadi sore,” ujarnya dikutip Bimakini Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, dari total sembilan tersangka yang telah ditetapkan, baru tujuh berkas yang dilimpahkan ke jaksa. Dua berkas lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
“Masih kita lengkapi sisanya, tidak bisa sekaligus,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Hamka J juga membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersebut.
“Sore baru sampai, masing-masing satu rangkap,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh berkas yang telah dilimpahkan masing-masing terkait tersangka Irfan Mansyur (mantan Kepala Kredit BNI Cabang Bima), Dedy (mantan anggota DPRD Kabupaten Bima), Ismail (ASN), H. M. Amin (mantan Pimpinan BNI Cabang Bima), Ikhsan (mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha), M. Isnaini, dan Damhuri (mantan Pimpinan Bidang Pemasaran Bisnis BNI Cabang Bima).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Sri R dan EH, hingga kini berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kejaksaan memastikan akan segera meneliti berkas yang telah diterima guna menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.(Red)


