![]() |
| AB (39), warga Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bima |
Bima, — Seorang pria berinisial AB (39), warga Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bima pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. AB ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 5,39 gram siap edar.
Penangkapan tersebut diungkap oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah SH. Menurutnya, aksi penyelundupan narkoba ini cukup licik karena sabu disembunyikan di dalam sebuah senter, sebuah modus yang digunakan AB untuk mengelabui petugas.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kasatresnarkoba.
Saat tim Opsnal dipimpin KBO Satreskoba Aiptu Arif Rahman tiba di lokasi, mereka menemukan AB bersama dua orang lainnya duduk di depan Pustu Desa Timu, Kecamatan Bolo. Setelah observasi, polisi langsung melakukan penggeledahan yang berhasil mengamankan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam senter milik AB.
Dalam pemeriksaan, AB mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Namun, kedua orang yang bersama AB saat penangkapan mengaku tidak mengetahui adanya narkoba tersebut.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi dengan bergerak ke Kecamatan Sape, tetapi AB tidak dapat memberikan alamat pasti pemasok karena transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di pinggir jalan dekat terminal Sape.
"Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba ini," tegas Kasatresnarkoba.
Kini, AB beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)


