-->

Notification

×

Menjelang HUT ke-80 RI, Rutan Raba Usulkan 150 Warga Binaan Terima Remisi Umum dan 198 Remisi Dasawarsa

Tuesday, August 5, 2025 | August 05, 2025 WIB | 2025-08-05T12:30:42Z
Kepala Rutan Raba, Tajudinur, Amd.IP., SH


Kota Bima, – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba mengusulkan sebanyak 150 warga binaan untuk menerima Remisi Umum dan 198 orang untuk Remisi Dasawarsa.


Kepala Rutan Raba, Tajudinur, Amd.IP., SH, menjelaskan bahwa usulan remisi telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).


“Pemberian remisi ini direncanakan pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI dan pemberian remisi dasawarsa yang dilakukan setiap 10 tahun sekali,” ujar Tajudinur, Selasa (5/8).


Ia menyebutkan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat selama menjalani masa pidana.


Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari pidana pokok, dengan maksimum pengurangan selama 3 bulan. Remisi ini juga berlaku untuk pidana pengganti denda (subsider), dengan perhitungan yang sama.


“Dari total 523 warga binaan per 1 Agustus 2025, sebanyak 198 orang diusulkan menerima Remisi Dasawarsa, terdiri dari 183 orang atas pidana pokok dan 15 orang atas pidana subsider,” jelasnya.


Sementara itu, 150 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum yang juga akan diberikan pada momen HUT RI ke-80.


Tajudinur menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan aktif.


“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk kepercayaan dan dorongan moral agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (Red

×