![]() |
Pj Kades Piong, Daturahman, SE,. Lembaran surat penertiban Administrasi Jual Beli Hewan Ternak |
Bima, - Pemerintah Desa (Pemdes) Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, keluarkan surat Penertiban jual beli hewan ternak SeninSenin, 21/7/2025.
Surat nomor: 139/4.1.9./2001/2025, dengan perihal: Penertiban Administrasi Jual Beli Hewan Ternak.
Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Piong, Daturahman menyampaikan, dengan sudah diterbitkan surat tersebut, Pihaknya sudah mengaktifkan palang Penjaga di depan Kantor Desa.
"Pemdes piong telah menerbitkan surat penertiban kelengkapan administrasi jual beli hewan ternak berupa sapi, kerbau, kuda dan kambing milik warganya. Desa kami telah aktif penjagaan palang penertiban ternak," ujarnya Senin (21/7/2025).
Daturahman berharap, setiap hewan ternak yang keluar di desa tersebut harus melewati pemeriksaan administrasi dari petugas palang yang telah di SK oleh Pemdes.
"Adapun beberapa aturan yang perlu
Bapak/Ibu ketahui sesuai dengan Peraturan Desa Piong tentang Penertiban Administrasi Jual Beli Hewan Ternak. Besar harapan kami agar kiranya Bapak/Ibu Kepala Desa bisa memeberitahukan kepada warganya dan atas kerja samanya," harapnya.
Adapun Peraturan Desa Piong tentang Penertiban Administrasi Jual Beli Hewan Ternak yakni:
1. Semua ternak yang melewati Palang penertiban ternak di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima harus memiliki surat Jual beli dan di cap dan ditanda tangani oleh pemerintah Desa setempat dimana asal sapi tersebut di beli.
2. Keluar masuk ternak yang melewati Palang penertiban ternak di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima tidak boleh melewati Jam 18.30 Wita terkecuali ternak tersbut sakit atau sudah di potong.
3. Apabila poin 1 dan 2 tidak bisa ditunjukan dan dibuktikan maka petugas Penertiban Palang ternak Desa kami akan menahan ternak tersebut dan akan mengembalikan ternak tersebut ke Desa asal untuk melengkapi segala administrasinya. (Red)