-->

Notification

×

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗡𝗧𝗕 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗶𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗥𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻

Friday, July 25, 2025 | July 25, 2025 WIB | 2025-07-25T12:22:17Z

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., menghadiri Pembukaan Rapat Pembahasan Program Kerja serta Komitmen Pencapaian Universal Coverage Jamsostek Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan 2026 

Mataram, - Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., menghadiri Pembukaan Rapat Pembahasan Program Kerja serta Komitmen Pencapaian Universal Coverage Jamsostek Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan 2026 pada Jumat, (25/7). Dalam kesempatan tersebut, Wagub menegaskan pentingnya komitmen dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mendukung penganggaran universal coverage, khususnya dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025.


“Kita ketahui bersama dalam kondisi efisiensi sesuai dengan instruksi presiden, hampir seluruh kabupaten kota dan provinsi tentunya merasakan permasalah yang sama. Tetapi menyangkut dengan BPJS ini harus ada penyampaian kepada pimpinan daerah akan pentingnya keberpihakan anggaran kita terkait masalah ini,” ujarnya.


Wagub mengakui bahwa penganggaran dalam situasi efisiensi bukan hal yang mudah. Namun, ia mendorong kepala badan anggaran daerah kabupaten/kota se-NTB untuk tetap menempatkan program universal coverage sebagai prioritas yang harus diperhatikan.


Menurutnya, menjadikan universal coverage BPJS Ketenagakerjaan sebagai skala prioritas adalah salah satu langkah untuk menekan angka stunting dan kemiskinan di daerah. Oleh karena itu, Wagub berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk memetakan permasalahan dan merumuskan solusinya.


“Yang harus kita lakukan bersama di kabupaten kota yaitu penganggaran APBD yang terdiri dari penganggaran untuk pekerja rentan atau pekerja miskin ekstrem melalui APBD Perubahan,” pesannya.


Wagub juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan monitoring terhadap keseriusan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung program perlindungan pekerja rentan, baik dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja rentan dan miskin ekstrem. (Red

×