![]() |
Imam Plur |
Kota Bima, - Lembaga transparansi dan kebijakan anti korupsi (LATSKAR) Ingatkan Kepala Inspektorat kota bima jangan main-main untuk audit laporan duga'an tindak pidana Korupsi Kerugian Anggaran Negara pekerjaan proyek Nasional Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di kota bima berdasarkan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imam plur mengakui, pihaknya telah menerima Surat dari Kejari raba Bima mengenai Progres laporan aduan proyek Nufreep Drainase perkotaan di kota bima Hal: permintaan audit investigasi terhadap Inspektorat kota bima itu bagian dari upaya penyidikan untuk menguatkan alat bukti perkara duga'an korupsi dalam pekerjaan proyek Drainase primer di kota bima yang bersumber dari anggaran Bank Dunia senilai Rp 250 miliar tahun anggaran 2025-2026.
"Jadi, permintaan audit ini dilakukan setelah status penanganan perkara akan di tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya jum'at (19/9/2025).
Imam menjelaskan, pekerjaan mutu fisik proyek dilaporkan ke Kejari bima pada pada Tanggal 20 Agustus 2025 merupakan pekerjaan di 12 kelurahan di Kota Bima dengan total 6 ruas drainase primer di 12 kelurahan sepanjang 14 KM.
"Dalam tahap Investigasi, kami menemukan adanya potensi kerugian Negara dengan menilai adanya kekurangan volume mutu fisik pekerjaan dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 250 Miliar tersebut," jelasnya.
Meskipun telah mendapatkan potensi kerugian Negara, Imam plur memberikan Warning Kepala Inspektorat untuk benar-benar melakukan Audit Proyek Nufreep berjalan dengan transparan dan efisien sebagai penguatan alat bukti dari kerugian keuangan negara, Walaupun dalam tanda Kutip?.
"Jadi, dugaan sementara-nya (pidana) terkait kekurangan volume mutu fisik pekerjaan banyak beton Letter U yang rusak dan patah di masukkan ke item pekerjaan sudah kami cek di dalam lorong-lorong drainase, terkait Bukti Sudah kami serahkan di kejari bima yang terus kami dorong untuk dalami sesuai Ketentuan Aturan perundang-undangan, ujarnya.
Dari bukti laporan pekerjaan proyek tersebut, imam plur juga menyampaikan Ada keterlibatan Oknum DPRD sebagai pengatur proyek, seperti yang di sebutkan oleh Pelaksana PT. Nindya Karya bahwa Bahan material Itu di Ambil dari Quari Bapak SI yang merupakan Anggota DPRD di kota bima, artinya ada kejahatan konsorsium terlibat di dalamnya, itu sangat merusak integritas dewan serta melanggar kode etik sebagai anggota DPRD terlibat dalam pekerjaan proyek. (Red)