![]() |
Dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang Polsek Asakota |
Kota Bima - Suasana tegang mewarnai sebuah kos-kosan di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Kamis (28/8/2025) siang.
Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Wakapolsek IPDA Supriyadin, SH, berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tak main-main, polisi menemukan 52 poket sabu dengan berat kotor ±95,59 gram yang diduga siap edar.
Kedua terduga pelaku yakni Samsir alias Jampang (20), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan Amru (21), warga Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Saat penggerebekan, Samsir ditemukan di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya, sedangkan Amru baru saja tiba di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 poket besar diduga sabu, 40 poket kecil diduga sabu, Total berat kotor ±95,59 gram, 3 buah korek gas, 1 unit HP Android POCO warna biru, 1 dompet hitam berisi KTP, ATM, dan uang tunai Rp2.140.000, 1 lembar Dolar AS, 1 lembar Dolar Singapura dan 1 kotak kecil berbahan triplek
Informasi awal diperoleh polisi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos milik Sugiarto alias Abiboy.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WITA, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan poket sabu,”ujar IPTU Mirafuddin kepada wartawan, Kamis sore.
Dari interogasi awal, Amru mengaku datang ke lokasi setelah dihubungi oleh Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kamar kos tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Penyerahan dilakukan oleh Kapolsek Asakota dan diterima penyidik AIPDA Musafiran untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)