![]() |
Tim LATSKAR saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima |
Kota Bima, – Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat lembaga (LSM) Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, pada kamis (2/08/2025).
Kedatangan Mereka saat itu guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindakan pidana Korupsi terkait mutu pekerjaan Proyek Drainase perkotaan di Kota bima yang dikerjakan PT.Nindya Karya yang bersumber dari Anggaran Bank Dunia senilai Rp.238.000.000.000 milyar tahun anggaran 2024-2025, yang dilaporkan pada yang dimasukan pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
Kedatangan tim LSM LATSKAR Imam Plur bersama Ardiansyah (Ady Tovan) diterima langsung Kasi Pidsus Catur Hidayat putra S.H, M.H.. Mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah mereka masukkan sebelumnya di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Raba bima.
![]() |
Tim LATSKAR saat memasukan Laporan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima 20 Agustus 2025 |
Ardiansyah menjelaskan, laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat oleh tim LSM LATSKAR yang wajib ditindak lanjuti oleh kejari bima bersamaan dengan Misi Bapak presiden RI Prabowo Subianto untuk membongkar praktek korupsi yang mengakar di Republik ini. Dari hasil investigasi di lapangan pihaknya banyak menemukan adanya pekerjaan Proyek diduga serampangan dalam pelaksanaan Mutu pekerjaan Proyek tersebut tidak sesuai Spek yang di atur Dalam UU no 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Dan permen PUPR 12/PRT/M/2024 Tentang sistem drainase perkotaan, dengan menilai kerugian yang ditaksir mencapai milyaran rupiah.
“Kami mendapatkan banyak temuan mulai dari bahan material yang patah atau rusak di masukan dalam pekerjaan tersebut dan pengakuan dari pelaksana bahwa pekerjaan tersebut menggunakan beton letter U berkekuatan K 300 dengan melihat data di lapangan banyak hal-hal yang kami curigai Sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai Spek, serta adanya duga'an kecurangan dalam proses pengerjaan proyek tersebut Menggunakan percampuran tipe Manual," jelasnya.
Ditempat yang sama, Imam plur mengungkapkan, pihaknya sudah mempertanyakan pada PT tersebut mengenai bahan material untuk pekerjaan proyek bersumber dari salah satu anggota DPRD Kota Bima.
"Pengakuan dari pihak Pelaksana PT. Nindya karya Bahwa Bahan material yang digunakan bersumber atau diambil dari oknum DPRD kota bima Inisial SI, Semua Bukti laporan sudah kami serahkan Semua Ke Pihak Kejari Raba Bima," ungkapnya.
Selain itu, Ia juga mendesat pihak kejari Bima melalui Kasi Pidsus Kejari Bima, untuk segera memanggil pihak - pihak yang dilaporkan dan memproses sesuai Aturan yang berlaku di Negara Indonesia.
"Kami Tim LSM LATSKAR menyampaikan ke Kasi Pidsus Kejari Raba bima bahwa Pihak-pihak yang telah dilaporkan untuk segera dipanggil dan diperiksa sesuai Ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak ada proses tindak lanjut pihak Kejari Raba Bima dari laporan Tersebut kami Akan Melakukan Aksi Demonstrasi dengan masa yang besar serta menindaklanjuti laporan sampai ke tingkat Kejati NTB, Kejagung RI maupun di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi RI," tegasnya. (Red)