×

Diduga Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Warga Piong Diamakan Satpolairud

Wednesday, May 21, 2025 | May 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T14:49:14Z
A (51), warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bima, Polda NTB


Bima, -  Seorang pria berinisial A (51), warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bima, Polda NTB, pada Rabu, 21 Mei 2025. 


A ditangkap karena tertangkap tangan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan), yang merusak ekosistem laut. 


Berdasarkan keterangan, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama satu tahun, dengan frekuensi empat kali dalam sebulan.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Polairud, Iptu Hari Purnomo. 


“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan pemboman ikan. Informasi itu kami respon cepat,” ungkap Iptu Hari Purnomo. 


Menurutnya, personel melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 Wita sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku mulai beraksi namun kembali ke dermaga karena ikan belum muncul. Tanpa disadarinya, Gerak-gerik pelaku sudah dipantau oleh petugas. 


Saat hendak diamankan, pelaku panik, bahkan sempat mencoba melawan petugas dan membuang barang bukti ke laut. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan dan pelaku berhasil diamankan. 


Setelah itu, tim Satpolairud yang dibantu personel Polsek Sanggar melakukan penyelaman dan berhasil menemukan dua botol yang diduga kuat berisi bahan peledak. 


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. (Red

close