![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari |
Bima, - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bima, yang dihadiri pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi di.aula utama DPRD memutuskan menunda tindaklanjut usulan hak angket terkait permasalahan PPPK Tahun 2024.
Pantauan media ini, pembahasan penetapan Panitia Khusus (Pansus) hak angket PPPK cukup alot, dimulai dari pakul 11:00 hingga pukul 16:00 Wita.
Dari hasil rapat tersebut, anggota rapat Bamus penbetukan Panitia Khusus (Pansus) hak Angket masalah PPPK ditunda untuk sementara waktu.
"Terkait penyusunan agenden rapat selanjutnya kami sepakat untuk ditunda. Kita harus menyelesaikan masa sidang satu, karna PR kita msih banyak, bukan hanya masalah P3k saja, ada jagung dan ada agenda penting lain harus diselesaikan juga," ujarnya Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, usai rapat, Senin (21/5/2025).
Ia menjelaskan, penundaan Pansus Hak angket tersebut merupakan kesepakatan anggota bersama anggota Bamus yang hadir hingga waktu belum ditentukan.
"Penundaan pembahasan hak angket ini, kami melakukan perdebatan yang panjang. Semua anggota Bamus yang hadir itu, agar agenda itu kita tunda sampai tenggang waktu kami tidak tentukan," jelasnya.
Wanita biasa disapa Dae Diah ini berharap, keputusan yang ambil saat rapat itu harus bisa diterima, karna keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan anggota Bamus yang mengikuti rapa.
"Apapun keputusan hari ini adalah keputusan yang kami terima dan begitu pun yang lainnya. Intinya kami saling melengkapi lah. Kita Do'a bersama semoga kesempatan ini bernilai posotif untuk semuanya," terang mantan Ketua Karang Taruna Kota Bima ini. (Red)