×

Jalan Kembar di Kawasan Ama Hami Dipagar Warga, Ini Tanggapan BPN Kota Bima

Wednesday, March 19, 2025 | March 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-19T07:30:38Z

 

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yudi prasetio


Kota Bima, -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, menanggapi terkait Pemagaran Jalan kembar di Kawasan Ama Hami yang berlokasi di Kecamatan Dara dan Tanjung, Kecamatan Rana'e Barat Kota Bima. 


Kepala BPN Kota Bima, Melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yudi prasetio menyatakan, pada tahun 2024 lalu,  Pihaknya pernah dipanggil oleh PJ Wali Kota Bima, Mukhtar, untuk membahas terkait penerbitan sertefikat tanah milik seorang warga BC, di Jalan Kembar Ama Hami. 


"Pada saat itu, dokumen pengadaan tanah Skala kecil, yang kewengannya pemerintah Kota. Kami diundang PJ Wali Kota Bima Muhktar, untuk ditanyakan terkait masalah ituYang hadir saat itu Kejaksaan, Pengadilan dan Polri," ujarnya saat ditemui awak media di ruangan kerjanya rabu (19/3/2025). 


Yudi menjelaskan, penertipan tanah tersebut bisa dilakukan ketika melanggar ketauan dan undang -undang yang berlaku, Bahkan kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tanah tersebut dengan pemilik lahan dan pemerintah Kota Bima. 


"Jika itu tidak sesuai ketentuan itu bisa dilakukan penertipan memang, tetapi kita juga harus melihat juga landasannya bagaimana, tapi sampai hari ini, sepertinya tidak jelas dari pemkot. Kesimpulan mereka ini bagaimana," jelasnya. 


Ia mengakui, BPN hanya menjalan tugasnya menyelesaikan administatsi dan untuk pembasan lahan dan lain sebagai itu sudah menjadi wewenang Pemerintah. 


"Kalau BPN kan, hanya menyelesaikan nota administrasi pertanahannya. Tetapi, kesimpulan sudah dilakukan pembebasan atau belum, kita tidak tau. Dokumennya ada di Pemkot, karna ada skala kecil, Kalau kita lihat waktu disajikan di Pemkot waktu itu, ada memang menjorok ke jalan. Tetapi Itu tidak jadi masalah ketika itu sudah klir, klir dibayar, klir ganti rugi atau gratis," ungkapnya. 


Bahkan ia juga mengaku, lupa tahun penerbitan sertifikat tanah milik warga tersebut, berlokasi di jalan Kembar Ama Hami saat ini. 


"Untuk penerbitan sertifikat saya lupa, dan saya akan liat kembali, tahun berapa sertifikat itu dibuat," terangnya. (Red

close