![]() |
KPU Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di hotel Marina Inn Kota Bima |
BimaNTB - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di hotel Marina Inn Kota Bima, Selasa, 16 Juli 2024.
PKPU ini mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan terkait dengan PKPU 8/2024.
“Pelaksanaan Pilkada saat ini sudah hampir mendekati tahapan pertama, diawali dengan tahapan pendaftaran mulai 27 sampai 29 Agustus,” ujarnya.
Penting mengundang Parpol untuk mengikuti sosialisasi ini. Karena ada perubahan-perubahan dalam PKPU 8/2024 dengan sebelumnya.
“Kami juga mengundang khusus Kepala Bappeda sebagai narasumber. Karena dalam PKPU ini salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penyusunan visi-misi yang harus disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Bima,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bima, Imanuddin menyampaikan, untuk persyaratan calon akan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Tanggapan masyarakat ini juga harus didukung oleh identitas. “Terhadap yang memberikan masukan harus jelas identitasnya,” ujarnya.
Setelah pendaftaran 27-29 Agustus dilanjutkan penetapan dan pengundian nomor urut. Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan di RSUD Tipe B. (Red)