![]() |
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima, Suryadin |
BimaNTB - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membayarkan gaji bulan ke-13 berdasarkan atas gaji bulan Mei 2024 kepada ASN yang mengabdi pada sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Pencairan Gaji tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan, penerima pensiun.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima Suryadin menjelaskan, pencairan gaji tersebut diperintungkan bagi ASN yang bekerja di lingkup pemerintah Daerah.
"Mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan total pembayaran sebesar Rp.32,79 miliar," jelas Jum'at (7/6/2024).
Pria biasa disapa Bang Yan ini memaparkan, dari 5 ribu lebih ASN penerima gaji tersebut. terbagi bebeberapa golongan yakni, Golongan I, II, III dan IV.
"1.877 orang PNS Golongan IV senilai Rp. 11,3 Milyar, 3.875 orang PNS Golongan III senilai Rp. 18,5 milyar, 753 orang PNS Golongan II senilai Rp 2,87 milyar dan 10 orang PNS Golongan I senilai Rp 31,6 juta," paparnya.
Selain kepada PNS, Gaji ke-13 juga diberikan kepada 3.872 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah organisasi perangkat daerah senilai Rp 13,6 milyar.
Ia berharap, dengan dicairkan gaji ke-13 tersebut, ASN bisa memanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan Rumah Tangga.
"Semoga Gaji ke-13 ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, maupun kebutuhan dasar keluarga," haraonya. (Red)