![]() |
Para Terduga Pelaku Asusila di Polres Bima |
BimaNTB - Polsek Woha menangkap warga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Penangkapan warga berinisial MF (18), YR (18) dan IM (18) diduga melakukan Asusila terhadap bunga nama samaran pada Selasa, 11 Juni 2024 sekira pukul 23.50. WITA.
Dari kejadian tersebut, korban dan pihak keluarga melaporkan kejadian itu Mapolsek Woha. Setelah menerima laporan,Kapolsek Woha memerintahkan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus para pelaku tak terduga bejat itu.
Penangkapan dua terduga pelaku itu benarkan oleh Kapolres Bima melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH, dari kejadian tersebut, Reskrim dan Intelkam Polsek Woha mengamankan Dua orang terduga pelaku.
“Terduga pelaku MF, YR dan IM, sudah kami amankan dan diserahkan ke Penyidik PPA Mapolres Bima," Rabu (12/6/2024).
Sudirman menjelaskan, sebelum kejadian saat itu, Korban dan 2 dua terduga pelaku tersebut, meminum minuman kertas disalah satu rumah seorang Warga di Lokasi TKP.
"Mereka minum minuman keras bersama. Saat itu Korban dalam kedaan mabuk, korban pun di bawa oleh para pelaku naik ke atas rumah panggung dan ketiga terduga pelaku melakukan bejatnya secara giliran," ungkapnya. (Red)