![]() |
| Tambora Media / Al |
Bima, TM — Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima akhirnya angkat bicara terkait unggahan Facebook milik Rahma Ikbal yang viral dan memicu perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, ia menawarkan pupuk jenis Urea dengan harga Rp130 ribu per sak, bahkan disertai layanan antar ke lokasi pembeli.
Kepala Distanbun Kabupaten Bima, H. Nasir, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita cek dulu ke lapangan kebenaran beritanya. Yang posting ini apakah memang pengecer resmi atau bukan,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul pupuk yang dijual melalui media sosial tersebut, terutama jika diduga berasal dari jalur distribusi pupuk subsidi.
“Iya, kita perjelas dulu asal-usulnya,” tambahnya.
Sebelumnya, unggahan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, khususnya kalangan petani di Kabupaten Bima. Mereka mengaku semakin terbebani dengan tingginya biaya produksi, terutama akibat harga pupuk yang terus meningkat dan tidak sebanding dengan harga jual hasil pertanian yang cenderung fluktuatif.
“Kalau pupuk mahal, kami terpaksa kurangi pemakaian. Tapi dampaknya ke hasil panen juga pasti turun,” ungkap salah satu petani.
Sementara itu, pihak distributor, CV Mulya Jaya, juga turut merespons persoalan ini. Dalam keterangannya kepada Tambora Media, distributor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pemilik akun Facebook tersebut guna dimintai klarifikasi.
Distributor juga menegaskan bahwa pemilik akun tersebut bukan pengecer resmi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Soromandi.
Sebagai informasi, berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang berlaku saat ini:
- Urea subsidi: Rp90.000 per sak (50 kg)
- NPK Phonska: Rp92.000 per sak (50 kg)
- NPK Kakao: Rp132.000 per sak (50 kg)
- ZA subsidi: Rp68.000 per sak (50 kg)
- Pupuk organik: Rp25.600 per sak (40 kg)
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi yang merugikan petani. (Red)


